Jalan Raya Gandul (Komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM),
Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 12630
Pos-el: lpka.jakarta@kemenkumham.go.id Telp: (021) 754-0122
Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas membantu menyelenggarakan fungsi dari Sub Bagian Umum dalam hal Pengelolaan Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha. Di dalam Permenkumham Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Pasal 31 disebutkan tugas Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha yaitu melakukan penyiapan bahan pengelolaan Urusan Kepegawaian dan pelaksanaan Tata Usaha.
KEGIATAN KEPEGAWAIAN